Sejumlah Elemen Masyarakat Tolak Perda RTRW Kota Bandung

Posted by on Jun 30, 2011 | Leave a Comment | Print This Post Print This Post

Di tengah kuatnya desakan penangguhan, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung, Kamis (30/6).

Desakan penangguhan mengemuka karena Perda dinilai gagal mengakomodasi pastisipasi publik dalam pembahasannya. Selain datang dari berbagai elemen masyarakat, desakan penangguhan juga datang dari seluruh anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung yang memilih menolak hadir dalam Rapat Paripurna.

“Pengesahan Perda RTRW ini kejar tayang saja. Terlihat sekali sangat dipaksakan. Dalam pembahasannya, minim sekali ruang bagi partisipasi warga kota,” ujar Dadang Hermawan, Ketua Region Cekungan Bandung Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, di tengah ujuk rasa di depan Gedung DPRD. Selain Walhi, turut berunjuk rasa KAMMI Jabar, DPKLTS, akademisi, dan seniman.

Ketidakterbukaan pembahasan, menurut Dadang, mengindikasikan adanya agenda-agenda tersembunyi yang menguntungkan para pemodal. Karena itu, penundaan pengesahan, dan diikuti dengan dibukanya ruang partisipasi warga kota lewat diskusi, merupakan jalan terbaik.

“Kalau toh Perda disahkan juga, kami akan bawa persoalan ini untuk judicial review di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Budi Haryana, mengungkapkan, penolakan fraksi mengemuka karena kesan terburu-buru sangat kentara dalam pengesahan beberapa Perda, terutama RTRW.

“Padahal dalam Raperda, ada beberapa pasal yang masih butuh kajian lebih dalam lagi. Pengesahan ini tergesa-gesa mengingat demikian strategisnya Perda ini hingga 20 tahun mendatang,” tuturnya.

Salah satu persoalan yang diajukan Budi adalah penetapan Pusat Pelayanan Kota (PPK) menjadi dua saja, yakni Alun-alun dan Gedebage. Padahal dalam pembahasannya, pakar tata ruang yang dilibatkan dalam pembahasan Raperda menyarankan setidaknya dibuat empat PPK.

Selain Alun-alun dan Gedebage, juga dibuat di Ujungberung dan Karees. Petetapan PPK, menurut Budi, amat krusial dalam upaya Pemkot meningkatkan kesejahteraan warganya secara lebih merata.

Ketua Panitia Khusus Raperda RTRW Tomtom Dabul Qomar berpendapat, pembahasan Pansus di DPRD telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keluhan mengenai minimnya sosialisasi Perda RTRW mestinya dialamatkan ke pihak eksekutif.

“Sosialisasi mestinya dilakukan saat perencanaan awal oleh eksekutif. Di Dewan, semua koridor dan prosedur sudah dipenuhi. Secara substansi materi, Raperda yang kami bahas juga sudah cukup. Pakar tata kota sudah dilibatkan,” ucapnya.

Menurut Tomtom, Perda RTRW telah mengakomodasi keterlibatan warga dalam pelaksanaan peraturan di lapangan. Selain itu, Perda juga telah mencantumkan ancaman hukuman pidana kepada pejabat daerah yang mengeluarkan ijin pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Prioritas kami ada dalam fungsi pengawasan aturan. Detail dari pelaksanaan Perda ini masih harus dirumuskan lagi,” katanya.

Selain Perda RTRW, Rapat Paripurna juga mengesahkan lima Perda lainnya, yakni Perda pengolahan Sampah, RPJMD, Aset, serta dua Perda tentang SUS Gedebage. Seluruh fraksi, selain PKS, menyatakan dapat menerima. (PIKIRAN RAKYAT)

Views:555

BERITA TERKAIT:

Tetap update berita/artikel di mana pun dari DemokratNews dengan mengetikkan http://demokratnews.com dari browser ponsel Anda!

TULIS KOMENTAR